PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 43
BAB 5 — ANGGARAN BANTUAN HUKUM
(1) Pengajuan rencana anggaran Bantuan Hukum dilakukan dengan mengisi formulir proposal pengajuan anggaran yang memuat: a. identitas Pemberi Bantuan Hukum; b. nama program; c. tujuan program; d. deskripsi program; e. target pelaksanaan; f. output yang diharapkan; g. jadwal pelaksanaan; dan h. rincian biaya program.
(2) Format formulir proposal pengajuan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
