Pasal 34
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus melampirkan: a. fotokopi kartu tanda penduduk atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; b. surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat sesuai dengan domisili Pemohon Bantuan Hukum; c. dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan d. surat kuasa, jika permohonan diajukan oleh keluarga atau kuasanya. (2) Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki surat keterangan miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon Bantuan Hukum dapat melampirkan: a. kartu jaminan kesehatan masyarakat; b. kartu bantuan langsung tunai; c. kartu keluarga sejahtera; d. kartu beras miskin; e. kartu INDONESIA pintar; f. kartu INDONESIA sehat; g. kartu keluarga sejahtera;
h. kartu perlindungan sosial; atau i. dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin. (3) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa surat keterangan dari: a. Kepala Kepolisian yang memeriksa perkara pada tahap penyidikan; b. Kepala Kejaksaan Negeri setempat pada tahap penyidikan atau penuntutan; c. Kepala Rumah Tahanan, jika Penerima Bantuan Hukum adalah tahanan miskin; d. Kepala Lembaga Pemasyarakatan, jika Penerima Bantuan Hukum adalah narapidana miskin; atau e. Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara orang miskin. (4) Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki identitas, Pemberi Bantuan Hukum membantu Pemohon Bantuan Hukum untuk memperoleh surat keterangan alamat sementara dan/atau dokumen lainnya dari instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum. (5) Surat keterangan alamat sementara dan/atau dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diketahui oleh lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemberi Bantuan Hukum.
