PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 22
BAB 2 — STANDAR BANTUAN HUKUM
(1) Drafting dokumen hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i diberikan dalam bentuk penyusunan dokumen hukum berupa: a. surat perjanjian; b. surat pernyataan; c. surat hibah; d. kontrak kerja; e. wasiat; dan/atau f. dokumen hukum lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Permohonan kegiatan drafting dokumen hukum diajukan oleh Penerima Bantuan Hukum dengan melampirkan surat keterangan miskin.
