PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 2
BAB 2 — STANDAR BANTUAN HUKUM
(1) Pemberian Bantuan Hukum harus memenuhi standar Bantuan Hukum. (2) Standar Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk penanganan:
a. Bantuan Hukum secara litigasi; dan b. Bantuan Hukum secara nonlitigasi.
