Pasal 18
BAB 2 — STANDAR BANTUAN HUKUM
(1) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g dilakukan guna meningkatkan pengetahuan atau keterampilan hukum Penerima Bantuan Hukum untuk: a. penanganan atau pemantauan kasus; b. penyusunan permohonan atau gugatan; dan/atau c. pelaporan kasus atau pendaftaran kasus. (2) Jumlah peserta kegiatan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berjumlah 10 (sepuluh) orang. (3) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Penerima Bantuan Hukum. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh perwakilan kelompok yang diketahui dan ditandatangani oleh lurah, kepala desa, atau nama lainnya sesuai dengan domisili Pemohon. (5) Format formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
