Pasal 41
BAB 10 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENURUNAN JABATAN, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN
Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pemeriksa Paten yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan ditambah dengan Angka Kredit dari kegiatan pemeriksaan permohonan Paten dan pengembangan profesi yang diperoleh selama dalam pembebasan sementara; b. Pemeriksa Paten yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan ayat (4) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki; dan c. Pemeriksa Paten yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dan ayat (5) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah Angka Kredit dari kegiatan pengembangan profesi.
