PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, JENJANG JABATAN DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan permohonan Paten. (2) Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS.
