Pasal 22
BAB 7 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dalam menjalankan kewenangannya dibantu oleh: a. Tim Penilai bagi Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual yang selanjutnya disebut Tim Penilai Direktorat Jenderal. b. Tim Penilai bagi Pejabat Eselon II yang membidangi Paten yang selanjutnya disebut Tim Penilai Direktorat. (2) Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal; dan
b. Pejabat Eselon II yang membidangi Paten untuk Tim Penilai Direktorat.
