PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PROGRAM AKSI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 6
(1) Kantor Wilayah yang telah melaksanakan Program Aksi sesuai dengan target capaian dapat diberikan penghargaan. (2) Target capaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kriteria: a. telah mencapai seluruh target yang ditentukan sebelum batas waktu yang ditetapkan dalam Program Aksi; dan b. tingkat penyerapan anggaran program dan kegiatan yang optimal.
