PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PROGRAM AKSI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 2
Program Aksi bertujuan untuk: a. mempercepat pelaksanaan implementasi reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. meningkatkan peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka peningkatan kualitas pembentukan dan pelayanan hukum dan hak asasi manusia kepada masyarakat; c. meningkatkan integritas aparatur hukum dan hak asasi manusia; dan d. meningkatkan koordinasi antarlembaga penegak hukum.
