PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 2 — MEKANISME KERJA
(1) Kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Penentuan kedudukan Pejabat Fungsional dan Pelaksana berdasarkan pada peta jabatan, kelas jabatan, dan mempertimbangkan kesesuaian tugas dan fungsi. (3) Kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
