PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 2 — MEKANISME KERJA
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana yang berperan sebagai anggota tim melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua tim. (2) Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana yang berperan sebagai ketua tim melaporkan pelaksanaan tugas tim kerja kepada Pejabat Pemilik Kinerja secara berkala. (3) Pejabat Pemilik Kinerja secara sewaktu-waktu berwenang untuk meminta laporan kepada ketua tim kerja dan/atau anggota tim kerja.
