PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 2 — MEKANISME KERJA
(1) Pelaksanaan tugas Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana secara individu dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian antara uraian tugas jabatan dengan tugas, fungsi, dan kinerja Unit Organisasi. (2) Pelaksanaan tugas Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana secara individu dilaksanakan berdasarkan surat keputusan yang di tandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi.
