Pasal 6
BAB 2 — KURIKULUM PELATIHAN FUNGSIONAL PERANCANG
(1) Mata Pelatihan Fungsional Perancang dalam kelompok penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c untuk jenjang Perancang Ahli Pertama terdiri atas: a. masalah aktual dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya; b. partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan; c. komunikasi, negosiasi, dan aktualisasi diri; dan d. penulisan karya tulis ilmiah. (2) Mata Pelatihan Fungsional Perancang dalam kelompok penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c untuk jenjang Perancang Ahli Muda terdiri atas: a. masalah aktual dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya; b. komunikasi dan negosiasi; dan c. penulisan karya tulis ilmiah tingkat nasional. (3) Mata Pelatihan Fungsional Perancang dalam kelompok penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c untuk jenjang Perancang Ahli Madya terdiri atas: a. komunikasi, negosiasi, dan kepemimpinan; dan b. penulisan karya tulis ilmiah tingkat internasional. (4) Mata Pelatihan Fungsional Perancang dalam kelompok penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c untuk jenjang Perancang Ahli Utama terdiri atas: a. komunikasi, negosiasi, dan kepemimpinan; dan b. penulisan karya tulis ilmiah berupa rekomendasi kebijakan.
