PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI...
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
