PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN IMBALAN BAGI KURATOR DAN PENGURUS
Pasal 6
BAB 2 — PENENTUAN IMBALAN BAGI KURATOR DAN PENGURUS
Selain imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4, Kurator dapat melakukan rapat dengan kreditur mengenai imbalan tambahan, yang diperhitungkan dari harta Debitor Pailit.
