PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN IMBALAN BAGI KURATOR DAN PENGURUS
Pasal 3
BAB 2 — PENENTUAN IMBALAN BAGI KURATOR DAN PENGURUS
(1) Selain imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kurator dapat menerima imbalan lain yang berasal dari penjualan harta yang dikuasai kreditur lain atau pihak ketiga yang eksekusinya ditangguhkan. (2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah paling banyak 2½% (dua satu perdua persen) dihitung dari penjualan harta yang dikuasai kreditur lain atau pihak ketiga yang eksekusinya ditangguhkan.
