PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 46
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk kepentingan dinas dan/atau peningkatan pengetahuan, pengalaman, dan pengembangan karier, Penyuluh Hukum dapat dipindahkan ke dalam Jabatan Struktural atau jabatan fungsional lain sepanjang memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan.
