PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 43
BAB 10 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENURUNAN JABATAN, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN
Pembebasan sementara, penurunan jabatan, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum ditetapkan oleh Pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
