PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 36
BAB 9 — FORMASI
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dilaksanakan sesuai formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. (2) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum didasarkan pada indikator peta Penyuluhan Hukum, meliputi: a. letak geografis; b. jumlah penduduk; dan c. permasalahan hukum. (3) Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis jabatan dan perhitungan beban kerja.
