PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum
Pasal 12
BAB 3 — PEMBERDAYAAN PARALEGAL
(1) Pemberian Bantuan Hukum secara litigasi oleh Paralegal dilakukan dalam bentuk pendampingan advokat pada lingkup Pemberi Bantuan Hukum yang sama. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan; b. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau c. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan
Tata Usaha Negara. (3) Pendampingan advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan pendampingan dari advokat yang memberikan Bantuan Hukum.
