PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Dalam penyelenggaraan SPIP dibentuk Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP yang terdiri atas: a. Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP Kementerian; dan b. Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP Unit Satuan Kerja. (2) Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP Unit Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan keputusan pimpinan Unit Satuan Kerja.
