Pasal 7
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Menteri melaksanakan pengawasan terhadap Penggunaan PDN dalam pengadaan Barang/Jasa. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga dalam penggunaan Produk Impor dalam pengadaan Barang/Jasa. (3) Menteri melakukan pengawasan sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) melalui aparat pengawas intern pemerintah. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, kegiatan pengawasan lainnya, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai dari tahapan perencanaan, persiapan, pemilihan Penyedia, dan pengelolaan kontrak. (6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan bersama dengan kementerian teknis terkait dan/atau lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.
