PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI UKPBJ
Pelaksanaan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b meliputi: a. pengelolaan seluruh informasi, sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa, dan infrastrukturnya; b. pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa; dan c. pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan.
