PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA
Pasal 26
BAB 7 — PENDANAAN
Pendanaan penyelenggaraan kegiatan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
