PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA
Pasal 13
BAB 3 — TATA KELOLA DAN TATA KERJA
Kepala UKPBJ berkoordinasi dengan PPK untuk: a. mempersiapkan proses pengadaan yang dilakukan secara swakelola atau melalui penyedia; b. meminta laporan rencana dan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui sistem informasi yang telah tersedia; dan c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi Pengadaan Barang/Jasa pada seluruh satuan kerja berdasarkan data.
