PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA
Pasal 11
BAB 3 — TATA KELOLA DAN TATA KERJA
(1) KPA dapat melimpahkan seluruh/sebagian kewenangan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPK melaporkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada satuan kerja/program kegiatan yang menjadi
kewenangannya kepada KPA secara berkala dengan ditembuskan kepada Kepala UKPBJ. (3) KPA harus melaporkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang menjadi kewenangannya kepada PA melalui Kepala UKPBJ dan Sekretaris Jenderal.
