PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN...
Pasal 13
BAB 2 — PENGHARMONISASIAN RANPERDA DAN RANPERKADA
Ranperda hasil Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 digunakan sebagai bahan dalam rapat pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dan Kepala Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
