PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN
Pasal 7
BAB 3 — UNIT LAYANAN PENGADUAN
(1) Keanggotaan untuk ULP unit utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. wakil ketua merangkap anggota; dan c. anggota paling sedikit 3 (tiga) orang. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh kepala satuan kerja. (3) Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dari unsur pejabat manajerial atau nonmanajerial.
