PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN
Pasal 3
BAB 2 — LAPORAN PENGADUAN
Laporan Pengaduan paling sedikit memuat data: a. identitas Pelapor paling sedikit memuat:
- nomor kontak; dan/atau
- email valid. b. identitas Terlapor paling sedikit memuat:
- nama lengkap; dan
- unit organisasi. c. substansi Pelaporan berupa:
- tempat kejadian;
- waktu; dan
- kronologis kejadian. d. bukti yang menunjukkan atau menjelaskan dugaan Pelanggaran berupa:
- dokumen;
- gambar/foto;
- rekaman; dan/atau
- bukti lainnya.
