PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN
Pasal 16
BAB 4 — SISTEM INFORMASI PENGADUAN TERINTEGRASI DAN TERPADU
(1) SIPIDU digunakan untuk memudahkan dan mempercepat pengelolaan pengaduan dari masyarakat dan Pegawai. (2) Pengelolaan SIPIDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan anggota ULP yang ditunjuk sebagai Admin SIPIDU. (3) Admin SIPIDU terdiri atas: a. admin utama untuk ULP Kementerian; dan b. admin pada satuan kerja untuk ULP pada satuan kerja.
