PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 31
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang terdampak penataan birokrasi diberikan dengan ketentuan: a. dalam hal akumulasi komponen penghasilan yang diterima mengalami penurunan, penghasilannya dibayarkan sebesar penghasilannya pada jabatan manajerialnya. b. dalam hal akumulasi komponen penghasilan yang diterima lebih besar atau sama dengan besaran penghasilan pada saat menjadi pejabat manajerial, penghasilannya dibayarkan sesuai penghasilan yang diterima pada jabatan fungsionalnya.
