PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 21
BAB 4 — PEMOTONGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti alasan penting, dikenakan pemotongan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari Tunjangan Kinerja harian pada setiap harinya terhitung sejak tanggal cuti alasan penting.
