PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI...
Pasal 9
BAB 3 — TAHAPAN VERIFIKASI DAN AKREDITASI
Verifikasi dan Akreditasi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal pengumuman pendaftaran.
