Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN VERIFIKASI DAN AKREDITASI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Panitia melakukan: a. pengumuman pendaftaran Verifikasi dan Akreditasi lembaga bantuan hukum atau Organisasi kemasyarakatan melalui media cetak dan/atau media elektronik, dengan masa pendaftaran 15 (lima belas) hari kerja; b. pendataan dan penyusunan daftar Permohonan lembaga bantuan hukum atau Organisasi kemasyarakatan yang akan dilakukan Verifikasi dan Akreditasi; c. pemeriksaan administrasi; d. pemeriksaan faktual; e. penyampaian usul penetapan kategori lembaga bantuan hukum atau Organisasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum kepada Menteri serta pemberian pertimbangan kepada Menteri; dan f. pengumuman hasil Verifikasi dan Akreditasi lembaga bantuan hukum atau Organisasi. (2) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan melakukan: a. pencocokan identitas lembaga bantuan hukum atau Organisasi; b. pencocokan dokumen pendirian dan akta pendirian lembaga bantuan hukum atau Organisasi; dan c. pengecekan program pemberian Bantuan Hukum paling singkat 1 (satu) tahun sejak akta pendirian diterbitkan dengan melampirkan bukti penanganan kegiatan baik litigasi maupun nonlitigasi. (3) Pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan melakukan: a. pengecekan lembaga bantuan hukum atau Organisasi telah terdaftar pada instansi pemerintah; b. pengecekan keberadaan kantor atau kesekretariatan; c. pengecekan kepengurusan lembaga bantuan hukum dan organisasi; dan d. pengecekan izin atau lisensi beracara bagi advokat.
(4) Pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berkaitan dengan: a. daftar lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang telah dilakukan Verifikasi dan Akreditasi kepada Menteri; b. daftar lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang telah memenuhi persyaratan Verifikasi dan Akreditasi; dan c. rekomendasi penetapan sebagai Pemberi Bantuan Hukum.
