PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI...
Pasal 24
BAB 3 — TAHAPAN VERIFIKASI DAN AKREDITASI
(1) Menteri MENETAPKAN lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang telah terverifikasi dan terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam sertifikat yang ditandatangani oleh Menteri.
