PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI...
Pasal 18
BAB 3 — TAHAPAN VERIFIKASI DAN AKREDITASI
(1) Pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan memeriksa lokasi kantor atau sekretariat tetap dan melakukan klarifikasi serta konfirmasi terhadap dokumen yang telah diunggah. (2) Dalam hal pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, pemeriksaan dilakukan secara virtual.
