PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang SISTEM PENYULUHAN HUKUM
Pasal 16
BAB 5 — PENDANAAN
Pendanaan pelaksanaan Penyuluhan Hukum bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi/kabupaten/kota; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB KETENTUAN PENUTUP
