PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang TATA CARA PERMOHONAN PERBAIKAN DATA BADAN HUKUM...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN PERBAIKAN DATA
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap permohonan Perbaikan Data Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dilampirkan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
