Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN PERBAIKAN DATA
(1) Permohonan perbaikan Data Perseroan hanya dapat diajukan untuk yang berkaitan dengan: a. nama Perseroan; b. nomor pokok wajib pajak; c. tempat kedudukan dan/atau alamat; d. jangka waktu; e. status Perseroan Terbatas; f. jenis Perseroan Terbatas; g. nomor akta; h. tanggal akta; i. maksud dan tujuan; j. modal; k. saham; l. pemegang saham; m. direksi; n. dewan komisaris; dan o. nama Notaris pengganti.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan cara mengisi formulir perbaikan Data Perseroan dengan mengunggah dokumen: a. surat permohonan perbaikan Data; b. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Notaris bertanggung jawab sepenuhnya atas pengajuan permohonan perbaikan Data Perseroan; c. salinan akta pendirian, akta perubahan, atau akta pembubaran Perseroan; d. salinan surat keputusan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan Perseroan yang akan diperbaiki; dan e. bukti pendukung terkait.
