PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang TATA CARA PERMOHONAN PERBAIKAN DATA BADAN HUKUM...
Pasal 10
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan perbaikan Data badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan yang telah diajukan dan masih dalam proses diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1537).
