PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Pasal 77
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris satuan pengawas internal sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat ketua dan/atau sekretaris satuan pengawas internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris satuan pengawas internal sebelumnya.
