Pasal 74
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua senat, sekretaris senat, ketua satuan pengawas internal, dan sekretaris satuan pengawas internal diberhentikan dari jabatannya karena: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan lain yang menjadi ex officio; e. diberhentikan dari jabatan Dosen; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan/atau g. cuti di luar tanggungan negara. (2) Ketua dan sekretaris dewan pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. berhalangan tetap; dan/atau c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dibuktikan dengan hasil pemeriksaan
tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. diberhentikan dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri bagi ketua atau sekretaris yang berasal dari pegawai Poltekpin.
