PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Pasal 65
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan Sekretaris dewan pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Ketua dan sekretaris dewan pertimbangan ditetapkan oleh Direktur. (3) Masa jabatan ketua dan sekretaris dewan pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Tata cara pengangkatan ketua dan sekretaris dewan pertimbangan ditetapkan oleh Direktur.
