PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Susunan keanggotaan satuan pengawas internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua dan sekretaris satuan pengawas internal berstatus pegawai negeri sipil atau Dosen tetap. (3) Ketua, sekretaris, dan anggota satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Masa jabatan anggota satuan pengawas internal selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Tata cara pemilihan anggota satuan pengawas internal ditetapkan oleh Direktur.
