PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat dalam menjalankan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Pembentukan komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua senat.
