PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Susunan keanggotaan senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua dan sekretaris senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota senat yang bukan Direktur dan bukan wakil Direktur. (3) Keanggotaan senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur.
