PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Pasal 4
BAB 2 — PRINSIP SATU DATA KEMENTERIAN
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dilengkapi dengan Metadata. (2) Informasi dalam Metadata harus mengikuti struktur dan format yang ditetapkan oleh Pembina Data.
Bagian Kempat Interoperabilitas Data
