PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Pasal 21
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA KEMENTERIAN
(1) Permohonan pertukaran Data Kementerian diajukan kepada Walidata. (2) Pertukaran data dilakukan menggunakan Sistem Penghubung Layanan. (3) Dalam hal Sistem Penghubung Layanan tidak dapat/belum digunakan, pertukaran data dapat menggunakan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
