PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 59
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Laporan pertanggungjawaban dari LMKN yang dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, wajib disampaikan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pelantikan komisioner LMKN Pencipta dan/atau LMKN pemilik Hak Terkait yang baru.
